Counter

Thursday, January 3, 2008

Rumah Sakit

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.539/MenKes/SK/VI/1994, rumah sakit didefinisikan sebagai unit organisasi di lingkungan departemen kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada dirjen pelayanan medik, yang dipimpin oleh seorang kepala rumah sakit dan mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.983/MENKES/SK/XI/1992, tugas umum rumah sakit adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.164/B/MenKes/PER/II/1998,
Fungsi rumah sakit adalah :

Fungsi Profesional
1. Menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis, pelayanan keperawatan, pelayanan rehabilitasi kesehatan, pencegahan serta peningkatan kesehatan.
2. Sebagai tempat pendidikan dan pelatihan tenaga medis dan paramedis.
3. Sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan.
Fungsi Sosial
Rumah sakit pemerintah dan non pemerintah (swasta) harus memberikan fasilitas perawatan pada penderita yang tidak mampu. Rumah sakit umum pemerintah harus menyediakan 75 % dari tempat tidur yang ada untuk pasien yang tidak mampu, sedangkan rumah sakit non pemerintah (swasta) wajib menyediakan 25 % dari kapasitas tempat tidur untuk pasien yang tidak mampu.

Fungsi Rujukan
Fungsi rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik atas masalah yang timbul, baik vertikal maupun horisontal. Ada dua sistem rujukan yang digunakan, yaitu :
1. Rujukan untuk peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit dengan bantuan sarana, teknologi, keterampilan, kegiatan langsung melakukan survei epidemiologi.
2. Rujukan media untuk penyembuhan dan pemulihan penyakit, misalnya dengan menyuruh penderita dari puskesmas ke rumah sakit, mengirim tenaga ahli, sampel darah, atau informasi.
Sumber : informasi-obat.com

Comments for this post