Counter

Tuesday, November 20, 2007

Lowongan di Kalbe Farma

PT KALBE FARMA, Tbk merupakan salah satu perusahaan farmasi terbesar di Indonesia yang sedang berkembang pesat. Saat ini kami membutuhkan tenaga profesional muda yang ulet & dinamis untuk posisi :

MANAGEMENT SYSTEM OFFICER
Anda akan bertanggung jawab dalam membantu implementasi dan institusionalisasi Kalbe Management System, termasuk strategic planning, Balance Score Card & PDCA serta berpartisipasi dalam pembuatan metodologi. Kualifikasi yang dibutuhkan:
Pendidikan S2 Managemen/ S1 Teknik Industri/ Lulusan luar negeri
Usia maksimal 30 tahun
Proaktif & komunikatif
Good interpersonal skill & decision making
Menguasai Bahasa Inggris (lisan dan tulisan).
da akan bertanggung jawab dalam


LOTUS NOTES DEVELOPER
Anda bertanggung jawab membuat dan memodifikasi aplikasi workflow, dengan menggunakan teknologi yang berbasis Lotus Notes. Kualifikasi yang dibutuhkan :
- S1 Teknik Informatika
- Usia maksimal 30 tahun
- Pengalaman 3 tahun sebagai Developer
- Menguasai Java, Java Script, HTML, Lotus Script, Visual Basic, SQL Server & Certified Lotus Professional Application Development.


FORMULATION OFFICER
Anda akan bertanggung jawab mengembangkan formula produk-produk transdermal, menggali teknologi-teknologi baru di bidang sediaan transdermal.
Kualifikasi yang dibutuhkan :
Pendidikan S1 Farmasi / Apoteker
Usia maksimal 27 tahun
Pengalaman minimal 1 tahun sebagai Formulation Officer
Mampu menganalisa & mempunyai minta dalam perkembangan teknologi baru di bidang Farmasi
Teliti, proaktif & mampu bekerja dalam tim.


MEDICAL REPRESENTATIVE
Anda bertanggung jawab dalam negosiasi serta mempromosikan produk anti aging kepada dokter / klinik kecantikan.
Kualifikasi yang dibutuhkan :
- Pendidikan minimal D3 (latar belakang SMU IPA)
- Usia maksimal 25 tahun
- Lebih disukai yang berpengalaman sebagai medical representative selama 1 tahun
- Berpenampilan rapi
- Mampu berkomunikasi & bernegosiasi
- Memiliki motor & SIM C
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia


ADMINISTRASI
Anda bertanggung jawab dalam merapikan sistem dokumentasi dan filling di departemen terkait.
Kualifikasi yang dibutuhkan :
- Usia maksimal 25 tahun
- Pendidikan min. D3 Informatika / Administrasi dengan IPK minimal 3,0
- Lebih disukai berpengalaman sebagai Administrasi selama 1 tahun
- Menguasai komputer (Ms. Office)
- Mampu berbahasa Inggris (aktif)
- Good interpersonal skill.


Bila Anda memenuhi kualifikasi, kirimkan CV & pas foto paling lambat tanggal 25 November 2007 ke :

HR Corporate PT Kalbe Farma, Tbk Gedung Enseval
Jl. Letjend. Soeprapto kav IV Jakarta Pusat 10510

Atau melalui email ke : Recruitment. corp@kalbe. co.id

[Head-Hunter] Lulusan Kimia, Farmasi, Elektro, dan Mesin segera

Dengan hormat,

Kami perusahaan yang bergerak di bidang Intellectual Property Rights dan berkedudukan di Mega Kuningan, membutuhkan beberapa posisi administratif dengan penjelasan dan kriteria sebagai berikut :

* Lulusan Teknik Kimia, Farmasi, Elektro dan Mesin
* Nilai Toefl minimal 500
* Pria atau WanitaBagi yang berminta,
mohon kirim CV komplit (maksimum 120Kb)

ke alamat oomjo@cbn.net. id

paling lambat tanggal 24 November 2007.

Terima kasih.

Product Manager Ethical / OTC


PT Danpac Pharma
Kesempatan Berkarir
Bergabunglah bersama kami dalam meraih kesempatan mengembangkan karir di Perusahaan Farmasi & Consumer Healthcare yang saat ini berkembang pesat untuk mengisi posisi :

Product Manager Ethical / OTC(Jakarta Raya)

Requirements:
Pendidikan S1 diutamakan jurusan Kedokteran / Farmasi / Kesehatan / Ekonomi
Pengalaman pada perusahaan farmasi
Usia max 35 tahun
Mempunyai leadership, komunikatif, inisiatif & kreatif, ulet, berpenampilan menarik
Berorientasi pada hasil
Menguasai komputer (MS. Office : Word, Excel, Power Point)
Memiliki SIM A
Penempatan di Jakarta
Surat lamaran disertai CV, fotocopi Ijazah dan Surat Referensi Kerja serta foto terbaru ditujukan kepada :
HRD Department

atau

PO. BOX 7089 JKSKLJakarta 12240

LOWONGAN DI PT.ENSEVAL

KESEMPATAN BERKARIR !

Ada beberapa posisi yang ditawarkan kepada Anda semua yaitu :

1. ANALIS LABORATORIUM
D3 Analis Kimia, Pengalaman 1 tahun di Lab Klinik dan Punya SIP

2. APOTEKER PENGELOLA APOTIK
Farmasi + Apoteker, Pengalaman 2 tahun mengelola Apotik

3. KOORDINATOR HR / GA SUPERVISOR
Pendidikan Hukum, Pengalaman 2 - 3 tahun di Pengelolaan SDM Rumah Sakit / Klinik

4. KOORDINATOR PERSONALIA / PAYROLL
S1 Teknik Informatika / Manajemen Informatika, Pengalaman 2 - 3 tahun di bagian Personalia / Payroll

5. REKRUTMEN STAF
S1 Psikologi dengan Profesi Psikolog, Pengalaman 1 tahun di bidang rekrutmen, menguasai alat tes dan administrasinya

6. FINANCE OFFICER
S1 Akuntansi dengan pengalaman 1 tahun di bidang Keuangan / Akuntansi

7. RADIOGRAPHER
D3 Teknik Rontgen dengan pengalaman 1 tahun di Laboratorium Rontgen, punya ijin dari BATAN

8. PERAWAT
D3 Keperawatan dengan pengalaman 1 tahun di Klinik / Rumah Sakit, punya SIP

9. RESEPSIONIS / KASIR
SMEA atau D3 Akuntansi



Bagi yang berminat, dapat mengirimkan email ke suwandi.taruna@ enseval.com paling lambat 30 Nopember 2007
Email berisikan surat lamaran, CV dan foto terbaru ( total tidak lebih dari 500KB ) dalam bentuk MS WORD / PDF
Suwandi Taruna ( suwandi.taruna@ enseval.com )


HR Recruitment & Selection - PT Enseval Putera Megatrading Tbk
Jl Pulo Lentut 10 Kawasan Industri Pulogadung
Jakarta Timur 13000

Senior Sales Representative for Pharma

EAC Industrial Ingredients

We are a Multinational Chemical Distribution Company, with 7 Offices across Indonesia, are looking for high calibre persons for the following position:

Senior Sales Representative for Pharma (Code: SRP)
(Jakarta Raya - Jakarta)

Requirements:
Candidate must possess at least a Associate Degree or Bachelor's Degree in Pharmacy/Pharmacology or equivalent.
At least 5 year(s) of working experience in the related field is required for this position.
Applicants must be willing to work in Jakarta.
Preferably Coordinator/Supervisors specializing in Sales - Retail/General or equivalent.
Interested candidates should send their complete CV along with a recent photograph to:

The General Manager
PO BOX 8157 Jakarta 12081

Or Email to:

hrd@eac.co.id

Vacancy - in Multinational Retail Business



Our Client, a multinational company in retail business in Indonesia is seeking for the following positions :
Pharmacist (Ph-R)
Qualification :
Ø Female, max 35 years
Ø Having Pharmacist Degree
Ø Min 3 years experience in trading or retail company
Ø Have a Pharmacist License (SIK Apoteker DKI Jakarta) and wiling to be used
Ø Already finished 3 years of Masa Bakti
Ø Have a DKI Jakarta ID (KTP DKI Jakarta )
Ø Strong leadership, have sense of business
Ø Good communication and service skill
Ø Fluent both oral and written in English
Ø Computer literate
Ø Energetic and willing to work based on store operational hour in full time

Merchandiser (Buyer) Manager (MB-R)
Qualification :
Ø Female, max 35 years
Ø Having Pharmacist Degree
Ø Min 3 years experience in Retail or Cosmetic Product as Key Account
Ø Strong negotiation skill
Ø Have market insight
Ø Strong analytical skill
Ø Fluent both oral and written in English

Interested candidates are requested to send in their complete CV as an attachment in MS Word format only in English with current & expected salary and recent photograph via email to : retail@sintesa- resourcing. com

Please put the position applied Ph-R / MB-R on the subject line. Only short listed candidates will be notified.
If you wish to receive our client vacancy, kindly join our mailing list at www.sintesa- resourcing. com

Healthcare Consultant

Surgery… sick patients…hospital' s… does this excite you?

Are you looking for a more exciting outlet to use your newly acquired medical skills?

Are you a great communicator?

Are you creative?

Have you thought of combining your medical skills with your communications and creative skills?

How about a new career path in healthcare public relations?


IndoPacific Edelman, Indonesian's largest public relations firm, and the only firm to have a dedicated specialist healthcare business practice, is looking for a bright medical or healthcare professional to join their expanding healthcare team.
We work for clients in the pharmaceutical, nutritional, medical device and consumer healthcare sectors, as well as programs in community health.
We are looking for a bright, eager, creative healthcare professional to help us develop communications strategies and implement programs reaching wide ranging stakeholder groups, from launching new breakthrough ethical drugs, to wide spread community education on the likes of measles, bird flu and dengue.

You must have:
- Posses bachelor degree in medical science, or public health or pharmacy
- Great communications skills
- Be a strategic thinker
- Be fluent in written and spoken English
- Be familiar with code of ethics etc etc
- High degree of interpersonal skills
- Be a team player
Please send your resume to:

hr@indopacedelman. com or to agnes.diah@indopace delman.com

Edelman is one of largest global independent public relations consultancy[j1] . We provide a full spectrum of advanced communications services and helps build the world's leading companies and brands by understanding the "Relationship Imperative".
IndoPacific Edelman commenced operations in 1993, and is Indonesia's largest public relations firm, with over 114 fulltime employees. IndoPacific Edelman specializes in 6 business practice areas: Financial & Investor Relations; Healthcare; Corporate; Public Affairs/Government Relations; Technology; and Brand PR.

LOWONGAN COMBIPHAR

Due to our business expansion, Combiphar as one of pharmaceutical & consumer outstanding company with more than 30 branches spread over Indonesia is inviting resourceful individual to join as:

BRAND MANAGER (BM)
Female, max age 35 years
Bachelor degree
Min 2 years of working experience in OTC or FMCG company
Deep understanding of strategic marketing & developing product
Good communication & negotiation skill, mature with good interpersonal skill at all levels, excellent analytical skill, creative problem solving and fast learner
Good presentation skill
Willing to travel extensively
Fluent in English both oral & written, computer literate, possess A driving license


MEDICAL EXECUTIVE (ME)
Male / Female, max age 34 years
Bachelor degree in Medicine
1 year of working experience as a trainer in pharmaceutical company & familiar with group presentation activities
Computer literate
Willing to travel throughout Indonesia
Hard worker with high dedication, open minded, good interpersonal, presentation & communication skill
Possess an " A " valid driving license


BUDGET CONTROL COORDINATOR (BC)
Male / Female, max age 30 years
Bachelor degree in Accounting or Management
3 years of working experience in same position
Good leadership, analytical, communication & interpersonal skill
Highly motivated, initiative & able to work in a team
Computer literate


BUDGET CONTROL STAFF (BS)
Male / Female, max age 26 years
Bachelor degree in Accounting or Management
1 year of working experience in same position
Fast learner, self motivated & proactive team player
Computer literate


PROCUREMENT STAFF (PCS)
Male, max age 28 years
Bachelor degree in Pharmacy
1 year of working experience in same position
Good communication skill, fast learner, problem solver, self motivated & proactive team player
Computer literate
Fluent in English both oral & written
Possess a " C " driving license


TRAINING & PERFORMANCE MANAGEMENT OFFICER (TPO)
Male, max age 30 years
Bachelor degree
3 years of working experience in related position
Good knowledge of Training Need Analysis
Deep knowledge of performance management system & analysis, grading & measurement guidance
Good communication skill, fast learner, problem solver, self motivated & proactive team player
Computer literate
Fluent in English both oral & written


MEDICAL REPRESENTATIVE (MR)
Male, max age 30 years
Diploma degree from life science will be an advantage
1 year of working experience in related position
Good communication skill, persuasion & interpersonal skill, hard worker, result oriented
Having own motorcycle & driving license (C)
Willing to be located throughout Indonesia


Please send your application letter, CV to widya.hastuti@ combiphar. com,
until November 20, 2007

Lowongan PMA Jepang - Health Consultant, Medical Representative & CM Promotion Staff

Perusahaan distribusi tunggal produk kesehatan dari Jepang dan Marketing langsung di Indonesia, sedang mencari kandidat yang berjiwa dinamis untuk posisi di bawah ini:

Health Consultant
Kualifikasi:

  • Berpenampilan menarik
  • Pendidikan minimal D3 jurusan kesehatan (lebih diutamakan berlatar belakang farmasi, gizi, kesehatan)
  • Pengalaman 1 tahun di bidang yang berkaitan
  • Kemampuan komunikasi yang baik & Persuasif Excellent Service
  • Mempunyai ketertarikan di bidang marketing
  • Menyukai tantangan dan mau bekerja dengan target
  • Mempunyai Network yang luas untuk rencana kerja & prospek
  • Mempunyai kendaraan pribadi ( minimal sepeda motor )
  • Mampu mengoperasikan MS Office & Internet Bersedia travelling
Deskripsi Tugas:
Melakukan presentasi & maintenace kepada customer & calon customer
Mengelola dan mem follow up network customer
Mem follow up customer melalui telepon (telemarketing)
Merealisasikan penjualan langsung
Melakukan strategi secara tepat untuk mencapai target penjualan bulanan



Medical Representative
Kualifikasi:
Berpenampilan menarik
Pengalaman minimal 1 tahun sebagai Medical representative
Lebih disukai berlatar belakang pendidikan farmasi, kesehatan, gizi atau keperawatan
Memiliki minat yang tinggi di bidang penjualan
Dapat bekerja dibawah tekanan
Lebih disukai bila memiliki networking yang luas
Bersedia ditempatkan di luar kota Jakarta
Deskripsi Tugas:
Melakukan detailing dan presentasi kepada praktisi medis
Membina hubungan dengan customer
Menciptakan demand pasar dan memenuhi target penjualan
Membuat laporan visit harian dan analisa pasar


CM Promotion Staff
Kualifikasi:
Diutamakan Pria Single, berpenampilan menarik Usia 21 - 26 Tahun
Memiliki kemampuan interpersonal yang luwes, persuasif & komunikatif
Mampu melakukan presentasi dan berminat di bidang penjualan & marketing
Bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia
Lebih disukai yang memiliki keterampilan seni
Mempunyai kendaraan pribadi ( minimal sepeda motor )
Deskripsi Tugas:
Membantu keberhasilan presentasi dan penjualan produk perusahaan; mulai dari persiapan, grand opening, promosi sampai dengan closing sampai dapat mencapai target penjualan Memberikan konsultasi produk Kesehatan pada customer
Memberikan layanan purna jual,


Fasilitas: Gaji Pokok, Asuransi Kesehatan, insentif & tunjangan-tunjangan lainnya

Bila sesuai dengan kualifikasi di atas, segera kirimkan foto & CV terbaru anda ke:
hrd@kosmojaya. com

Sunday, November 18, 2007

Lowongan R & D Staff

SHS International

Membutuhkan

R & D Staff


Requirement :
Male or Female
Pharmacy Degree or Apothecary


send your application letter and CV to :

Address :
Maspion Plaza, 11th Floor
Jl. Gunung Sahari Raya Kav.18
Jakarta 14420, Indonesia

Lowongan Apoteker

PT Tunas Abadi Sentosa

Dibutuhkan Segera

Klinik Kesehatan, Apotik dan Klinik Kecantikan yang akan beroperasi di Jakarta Pusat membutuhkan beberapa tenaga medis profesional sbb:

Apoteker (Kode: APT)(Jakarta Raya - Jakarta Pusat)

Requirements:
Pria/WanitaMemiliki Ijazah Apoteker
Bersedia bekerja shift
Berpengalaman sebagai Apoteker min 1 tahun
Dapat bekerja secara team ataupun perorangan
Memiliki surat lolos butuh dari apotik lama
Memiliki Disiplin yang tinggi dan konsisten
Memiliki Kemampuan berkomunikasi yang baikJujur & bertanggungjawab
Memiliki Loyalitas terhadap Perusahaan


Silahkan kirimkan Surat Lamaran Anda beserta CV dan pas photo terakhir ke:
recruitment@tunasabadisentosa.com atau
kirim ke alamat:
Jl. Hayam Wuruk No. 2 YY-ZZ Kompleks Ruko RezekiHarmoni Jakarta Pusat 10120

Pimpinan Klinik

PT Tunas Abadi Sentosa
Klinik Kesehatan, Apotik dan Klinik Kecantikan yang akan beroperasi di Jakarta Pusat membutuhkan beberapa tenaga medis profesional sbb:

Pimpinan Klinik (Kode: PIMP)(Jakarta Raya - Jakarta Pusat)

Requirements:
Pria/WanitaPendidikan min lulusan S2 (MARS, MBA, MM)
Berpengalaman memimpin Rumah Sakit atau Klinik
Memiliki disiplin yang tinggi dan konsisten
Memiliki Kemampuan berkomunikasi yang baikJujur & bertanggungjawab
Memiliki loyalitas terhadap Perusahaan

Silahkan kirimkan Surat Lamaran Anda beserta CV dan pas photo terakhir ke:
recruitment@tunasabadisentosa.com atau
kirim ke alamat:
Jl. Hayam Wuruk No. 2 YY-ZZ Kompleks Ruko RezekiHarmoni Jakarta Pusat 10120

Thursday, November 15, 2007

LOWONGAN CPNS DEPARTEMEN KESEHATAN RI 2007


DEPARTEMEN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
NOMOR : KP.01.02.1.3.0229

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KESEHATAN
TAHUN ANGGARAN 2007
Departemen Kesehatan RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia pria dan wanita lulusan D-III dan Sarjana untuk diangkat sebagai CPNS Pusat yang akan ditempatkan di seluruh Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis milik Departemen Kesehatan di daerah.

1. PERSYARATAN UMUM :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Desember 2007.
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota ABRI/Polri maupun pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
f. Sehat jasmani dan rohani.

2. PERSYARATAN KHUSUS :
a. Khusus untuk Dokter Spesialis dimungkinkan berusia diatas 35 tahun dan maksimal berusia 40 tahun, dengan melampirkan surat keterangan masa kerja minimal 10 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Desember 2007.
b. Untuk Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis wajib memenuhi persyaratan pasca PTT kecuali :
• Dokter Spesialis dengan bidang studi tertentu (Spesialis Anestesi, Patologi Klinik, Bedah Ortopedi, Urologi, Kesehatan Jiwa, Patologi Anatomi, Radioterapi, Kedokteran Nuklir, Jantung dan Pembuluh Darah, Bedah Syaraf, Bedah Thoraks, Bedah Plastik dan Rehab Medik).
• Dokter Umum/Dokter Gigi yang bersedia ditempatkan di UPT Depkes yang tidak diminati (KKP Biak-Papua).
c. Untuk mengisi jabatan Auditor pada unit Inspektorat Jenderal akan diberikan tes khusus sebagai Auditor.

3. TAHAPAN DAN JADWAL KEGIATAN :

NO KEGIATAN WAKTU
1. Pengumuman Alokasi Formasi 10 – 23 November 2007
2. Pendaftaran secara on-line 12 – 16 November 2007
3. Pengiriman berkas ke PO BOX 1005 JKTM 12700 12 – 22 November 2007
4. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi 28 November 2007
5. Daftar Ulang & Pengambilan Kartu Peserta Ujian 29 s/d 30 November 2007
di Provinsi Peminatan
6. Pelaksanaan Ujian Tulis 01 Desember 2007
7. Pengumuman Kelulusan CPNS direncanakan 26 Desember 2007

4. ALOKASI FORMASI
Alokasi formasi pada setiap Provinsi dapat dilihat secara lengkap di lembar terlampir.

5. TAHAPAN PENDAFTARAN
5.1. Registrasi On-line
a. Pendaftaran peserta secara on-line melalui www.ropeg-depkes.or.id mulai tanggal 12 November 2007 s/d 16 November 2007.
b. Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia dalam website dengan memperhatikan langkah-langkah pengisian secara cermat dan hati-hati.
c. Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) peminatan unit kerja.
d. Mencetak formulir pendaftaran on-line sebanyak 2 (dua) kali, menempelkan foto pada formulir pendaftaran dan menandatangani formulir pendaftaran.
e. Pendaftaran baru dianggap sah setelah berkas lamaran diterima Panitia melalui PO Box 1005 JKTM 12700 paling lambat pada tanggal 22 November 2007 jam 15.00 wib.

5.2. Pengiriman Berkas Lamaran
a. Lamaran disampaikan melalui Pos Tercatat/Kilat Khusus/Pos Ekspres/Jasa Titipan Dokumen dan ditujukan kepada :

Ketua Tim Pengadaan CPNS
Departemen Kesehatan Tahun 2007
PO BOX 1005 JKTM 12700

b. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang dikirimkan melalui PO BOX 1005 JKTM 12700 mulai tanggal 12 November 2007 dan diterima selambat-lambatnya tanggal 22 November 2007 jam 15.00 WIB.
c. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran dengan tujuan peminatan yang tidak dapat diubah lagi.
d. Berkas lamaran 1 (satu) rangkap dilengkapi dengan lampiran yang disusun berurutan sebagai berikut :

1. Print out formulir pendaftaran yang telah ditempel foto dan ditanda tangani (setelah melakukan registrasi on-line).
2. Fotocopy Surat Keterangan Kerja dari tempat bekerja Suami/Istri bagi yang sudah berkeluarga.
3. Fotocopy ijazah (D-III, D-IV, S-1, S-2) yang dilegalisir oleh Dekan/Pimpinan Institusi Pendidikan (cap basah).
4. Asli Surat Keterangan Sehat jasmani & rohani terbaru dari Dokter Pemerintah.
5. Fotocopy dengan legalisir (cap basah) Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku.
6. Pas Foto terbaru hitam putih ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan ditulis nama pelamar dibagian belakang foto (2 lembar ditempelkan di formulir pendaftaran, 1 lembar dikirimkan bersama berkas lamaran).
7. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis.
8. Fotocopy Sertifikat Selesai Masa Bakti (SMB)/Selesai Penugasan yang dilegalisir oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Penugasan terkecuali Dokter Spesialis untuk bidang studi tertentu.
9. Fotocopy Sertifikat keteladanan yang disyahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota setempat bagi Dokter/Dokter Gigi/Bidan Teladan.
10. Fotocopy Sertifikat Pelatihan/Kursus lainnya yang mendukung jabatan formasi yang dilamar (bagi yang memiliki).
11. Fotocopy Sertifikat Institutional TOEFL/EPT yang masih berlaku yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang (bagi yang memiliki).
12. Fotocopy surat keterangan pengalaman kerja sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bagi yang memiliki).

e. Asli formulir pendaftaran yang telah ditandatangani dan ditempel foto, beserta lampiran berkas lamaran disusun rapi sesuai urutan persyaratan butir d diatas dan dimasukkan ke dalam map kertas jepit berlubang (snelhekter map) dengan warna sebagai berikut :
- warna map hijau untuk D-III Tenaga Kesehatan
- warna map merah untuk D-III Tenaga Non Kesehatan
- warna map kuning untuk D-IV/S-1/S-2 Tenaga Kesehatan
- warna map biru untuk S-1 Tenaga Non Kesehatan Pada Map tersebut ditulis :
• Nama Peserta
• Nomor Pendaftaran
• Kualifikasi Pendidikan mis : D-III Komputer, S1 Kesehatan Lingkungan.
dan dimasukkan kedalam amplop warna coklat dan pada sudut kiri atas bagian depan sampul diberi tulisan nomor pendaftaran yang tercetak pada formulir pendaftaran.

f. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas, dinyatakan tidak lulus seleksi administratif dan berkas menjadi milik panitia.

6. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRATIF
a. Panitia akan melakukan seleksi administratif sesuai persyaratan yang telah ditentukan dan melakukan verifikasi terhadap isian formulir lamaran yang telah dilakukan secara registrasi on-line.
b. Seleksi administratif akan diumumkan pada tanggal 28 November 2007 melalui situs www.ropeg-depkes.or.id. dan www.depkes.go.id
c. Kartu Tanda Peserta Ujian harus diambil sendiri oleh peserta (tidak boleh diwakilkan) pada tanggal 29 s/d 30 November 2007 di Panitia Provinsi tempat ujian dilaksanakan dengan membawa asli print out form pendaftaran on-line, sekaligus sebagai bukti daftar ulang untuk mengikuti ujian tulis.

7. PELAKSANAAN UJIAN TULIS
a. Ujian tulis meliputi Tes Kompetensi Dasar (Pengetahuan umum, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Tes Bakat Skolastik) dan Tes Kompetensi Bidang/Substansi kesehatan hanya untuk tenaga kesehatan.
b. Ujian tulis dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2007 di Provinsi peminatan yang dituju, meskipun peserta melakukan registrasi on-line di luar propinsi peminatan.

Contoh : Registrasi on-line di Jakarta, peminatan RS. Wahidin Sudirohusodo – lokasi ujian di Makassar.
Registrasi on-line di Medan, peminatan Poltekkes Tasikmalaya – lokasi ujian di Bandung.
c. Khusus untuk Dokter Spesialis pelaksanaan ujian tulis dilakukan di Provinsi tempat melakukan registrasi on-line.
Contoh : Dokter Spesialis melakukan registrasi on-line di Medan, provinsi peminatan di Makasar, maka ujian tulis dilaksanakan di Medan.
d. Peserta diwajibkan membawa Kartu Peserta Ujian, kartu identitas, pensil 2B asli, penghapus, rautan dan alas tulis.
e. Tempat pelaksanaan ujian tulis akan diumumkan pada saat peserta melakukan daftar ulang di Provinsi peminatan.
f. Apabila diperlukan maka akan dilakukan test khusus/psikotest/tes ketrampilan berupa praktek.

8. LAIN-LAIN
a. Seleksi penerimaan CPNS Depkes Tahun 2007 sama sekali tidak dipungut biaya.
Departemen Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Departemen Kesehatan atau Panitia sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS
b. Lamaran yang sudah dikirimkan kepada Departemen Kesehatan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
c. Lamaran yang dikirimkan sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
d. Lamaran yang diterima setelah tanggal 22 November 2007 pukul 15.00 WIB tidak akan diproses.
e. Tidak diperkenankan mengubah pilihan peminatan yang sudah terdaftar.
f. Tidak diperkenankan melakukan registrasi ganda.
g. Hal-hal lain yang berkaitan dengan seleksi CPNS Departemen Kesehatan Tahun 2007 dapat dilihat pada website www.ropeg-depkes.or.id.
h. Depkes menyediakan layanan Hotline 0815 1900 9060 atau 0815 1900 9080 pada hari dan jam kerja.
i. Para pelamar disarankan untuk terus memonitor informasi dan perkembangan seleksi melalui website.
j. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
k. Apabila dikemudian hari peserta terbukti memberikan data palsu maka kelulusan dibatalkan.
Jakarta, 9 November 2007
Kepala Biro Kepegawaian
selaku
Ketua Tim Pengadaan CPNS Th. 2007
TTD
drg. S.R. Mustikowati, M.Kes
NIP. 140158473

Wednesday, November 7, 2007

Pengelolaan Psikotropika

Psikotropika menurut UU No.5 tahun 1997 merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetik bukan narkotika yang berkhasiat, psikoaktif melalui pengaruh selektif menurut susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

Psikotropika digolongkan sebagai berikut:

  • Golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan, mencakup 26 zat, antara lain lisergida (LSD), meskalin, dan psilosibina.

  • Golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan yang dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan mencakup 14 zat, antara lain: amfetamin, deksamfetamin, revonal, ritalin, dan sekobarbital.

  • Golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan, mencakup 9 zat, antara lain: amylobarbital, glutetimida dan pentazosina.

  • Golongan IV misalnya: amfepramona, barbital, fenobarbital, metakualon, dan lain-lain.

Secara garis besar pengelolaan psikotropika antara lain meliputi:

  • Pemesanan Psikotropika, Obat-obat psikotropika dapat dipesan apotek dari pedagang besar farmasi (PBF) dengan menggunakan surat pemesanan (SP) yang diperoleh dari PBF PT. Kimia Farma dan ditandatangani oleh APA (apabila dilakukan pemesanan).

  • Penyimpanan PsikotropikaSampai saat ini penyimpanan untuk obat-obat psikotropika belum diatur dengan suatu perundang-undangan. Namun karena obat-obat psikotropika ini cenderung untuk disalahgunakan maka disarankan agar menyimpan obat-obatan tersebut dalam suatu rak atau lemari khusus dan membuat kartu stok psikotropika.

  • Pelaporan Psikotropika. Apotek wajib membuat dan meminta catatan kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika dan melaporkan kepada Menteri Kesehatan secara berkala sesuai dengan UU No.5 tahun 1997 pasal 33 ayat (1) dan pasal 34 tentang psikotropika.

  • Pemusnahan Psikotropika. Menurut pasal 53 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika, pemusnahan psikotropika dilakukan apabila:
    a. Kadaluarsa.
    b. Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
    c. Berkaitan dengan tindak pidana.


Sehubungan dengan pemusnahan psikotropika, apoteker wajib membuat Berita Acara dan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk dalam 7 hari setelah mendapat kepastian.

Pengelolaan Narkotik

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan tingkat atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Berdasarkan UU No.22 tahun 1997 tentang narkotika, narkotika dibedakan dalam 3 golongan:

  • Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk terapi serta mempunyai potensi yang sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh: kokain, opium, heroin, desomorfina.
  • Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi/untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh: alfasetilmetadol, betametadol, diampromida.
  • Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menimbulkan ketergantungan. Contoh: kodein, asetildihidrokodeina, polkadina, propiram.


Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.

Oleh karena itu, pengaturan narkotika harus benar-benar terkontrol, baik dalam hal mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan narkotika harus dikendalikan dan diawasi dengan ketat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.199/MenKes/SK/X/1996, pedagang besar farmasi (PBF) Kimia Farma depot sentral dengan alamat kantor dan alamat gudang penyimpanan di Jalan Rawa Gelam V Kawasan Industri Pulo Gadung Jakarta Timur sebagai importir tunggal di Indonesia untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan dengan penanggungjawab yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Sentralisasi ini dimaksudkan untuk memudahkan pengendalian dan pengawasan narkotika oleh pemerintah.

Secara garis besar pengelolaan narkotika antara lain meliputi:

  • Pemesanan Narkotika, Apotek memesan narkotika ke PBF Kimia Farma dengan menggunakan surat pesanan (SP) yang ditanda tangani oleh apoteker pengelola apotek dengan dilengkapi nama jelas, nomor SIK, SIA, dan stempel apotek, dimana untuk 1 lembar SP hanya untuk 1 macam narkotika saja.

  • Penyimpanan NarkotikaPerMenKes No.28/MenKes/Per/1987 tentang tata cara penyimpanan narkotika pasal 5 dan 6 menyebutkan bahwa apotek harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika yang memenuhi persyaratan yaitu:
    1. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat.
    2. Harus mempunyai kunci ganda yang berlainan.
    3. Dibagi 2 masing-masing dengan kunci yang berlainan. Bagian 1 digunakan untuk menyimpan morfin, petidin, dan garam-garamnya serta persediaan narkotika. Bagian 2 digunakan untuk menyimpan narkotika yang digunakan sehari-hari.
    4. Lemari khusus tersebut berupa lemari dengan ukuran lebih kurang 40x80x100 cm3, lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.
    5. Lemari khusus tidak dipergunakan untuk menyimpan bahan lain selain narkotika, kecuali ditentukan oleh MenKes.
    6. Anak kunci lemari khusus harus dipegang oleh pegawai yang diberi kuasa.
    7. Lemari khusus harus diletakkan di tempat yang aman dan yang tidak diketahui oleh umum.
  • Pelayanan Resep yang Mengandung Narkotika Menurut UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan bahwa:
    1. Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan.
    2. Narkotika hanya dapat diserahkan pada pasien untuk pengobatan penyakit berdasarkan resep dokter.
    3. Apotek dilarang mengulangi menyerahkan narkotika atas dasar salinan resep dokter. Selain itu berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (sekarang Badan POM) No. 336/E/SE/1997 disebutkan :
    a. Sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 2 UU No.9 tahun 1976 tentang narkotika, apotek dilarang melayani salinan resep dari apotek lain yang mengandung narkotika, walaupun resep tersebut baru dilayani sebagian atau belum dilayani sama sekali.
    b. Sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 2 UU No.9 tahun 1976 tentang narkotika, apotek dilarang melayani salinan resep dari apotek lain yang mengandung narkotika, walaupun resep tersebut baru dilayani sebagian atau belum dilayani sama sekali.
    c. Untuk resep narkotika yang baru dilayani sebagian atau belum sama sekali, apotek boleh membuat salinan resep tetapi salinan resep tersebut hanya boleh dilayani oleh apotek yang menyimpan resep asli.
    d. Salinan resep dari narkotika dengan tulisan iter tidak boleh dilayani sama sekali. Oleh karena itu dokter tidak boleh menambahkan tulisan “iter” pada resep yang mengandung narkotika.

  • Pelaporan NarkotikaUndang-undang No.22 tahun 1997 pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa importir, eksportir, pabrik obat, pabrik farmasi, PBF, apotek rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan, menyimpan laporan berkala setiap bulannya, dan paling lambat dilaporkan tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan ini dilaporkan kepada Sudin Yankes dengan tembusan ke Balai Besar POM Provinsi setempat dan sebagai arsip.

  • Pemusnahan NarkotikaPada pasal 9 PerMenKes RI No.28/MenKes/Per/1978 disebutkan bahwa apoteker pengelola apotek dapat memusnahkan narkotika yang rusak, kadaluarsa atau tidak memenuhi syarat lagi untuk digunakan bagi pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan. APA atau dokter yang memusnahkan narkotika harus membuat Berita Acara Pemusnahan Narkotika yang memuat:
    a. Tempat dan waktu (jam, hari, bulan dan tahun).
    b. Nama pemegang izin khusus, APA atau dokter pemilik narkotika.
    c. Nama, jenis, dan jumlah narkotika yang dimusnahkan.
    d. Cara memusnahkan.
    e. Tanda tangan dan identitas lengkap penanggung jawab apotek dan saksi-saksi pemusnahan.
  • Kemudian berita acara tersebut dikirimkan kepada Kepala Dinas Kesehatan RI.
    a. Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (POM) setempat.
    b. Arsip. Sebagai pelaksanaan pemeriksaan, diterbitkan surat edaran Direktur Pengawasan Obat dan Makanan No.010/E/SE/1981 tanggal 8 Mei 1981 tentang pelaksanaan pemusnahan narkotika yang dimaksud adalah:
    a. Bagi apotek yang berada di tingkat propinsi, pelaksanaan pemusnahan disaksikan oleh Balai POM setempat.
    b. Bagi apotek yang berada di Kotamadya atau Kabupaten, pelaksanaan pemusnahan disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Tingkat II.

Pengelolaan Obat

Kompetensi penting yang harus dimiliki apoteker dalam bidang pengelolaan obat meliputi kemampuan merancang, membuat, melakukan pengelolaan obat di apotek secara efektif dan efisien. Penjabaran dari kompetensi tersebut adalah dengan melakukan seleksi, perencanaan, penganggaran, pengadaan, produksi, penyimpanan, pengamanan persediaan, perancangan dan melakukan dispensing serta evaluasi penggunaan dalam rangka pelayanan kepada pasien yang terintegrasi dalam asuhan kefarmasian dan jaminan mutu pelayanan.

Adapun diantara tujuan pengelolaan obat adalah terciptanya sistem pengadaan yang efesien sehingga dapat menjamin ketersediaan obat yang tepat, jumlah yang cukup, harga wajar dan dengan standar kualitas yang telah dikenal dari sumber resmi dan dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu juga terbentuknya sistem penyimpanan dan pengamanan persediaan yang menjamin perpindahan obat dari sumber pemasok sampai ke pengguna dengan prinsip cost effectiveness dan terpercaya, terhindar dari pemborosan, kerusakan dan kehilangan, serta menjamin stabilitas/kualitas obat .

Agar terciptanya tujuan di atas, diantara kegiatan yang penting adalah proses perencanaan serta pengadaan dan proses penyimpanan serta pengamanan persediaan. Dalam perencanaan serta pengadaan, hendaknya dilakukan perhitungan jumlah kebutuhan obat. Menyesuaikan antara kebutuhan dengan dana yang tersedia. Memonitor dan evaluasi pemasok yang terpercaya serta memilih metode pengadaan yang paling menguntungkan .

Sedangkan kegiatan peyimpanan dan pengamanan persediaan meliputi merancang fisik dan peralatan yang diperlukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku untuk menjamin stabilitas obat, merancang dan melaksanakan prosedur tetap pengamanan persediaan dan menyimpan obat yang sesuai dengan dokumen penyerta serta sesuai dengan sistem penyimpanan yang dipilih. Semua penerimaan obat dicatat ke dalam kartu stok, kartu stelling atau ke dalam komputer dan menggunakan sistem pengawasan yang menjamin kualitas obat stok sehingga terhindar dari kerusakan, kehilangan, kekosongan dan kelebihan stok.

Pelayanan Obat Resep

Resep obat adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek. Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang ditulis dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat alternatif.

Apoteker wajib memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien. Informasi meliputi cara penggunaan obat, dosis dan frekuensi pemakaian, lamanya obat digunakan indikasi, kontra indikasi, kemungkinan efek samping dan hal-hal lain yang diperhatikan pasien. Apabila apoteker menganggap dalam resep terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, harus diberitahukan kepada dokter penulis resep. Bila karena pertimbangannya dokter tetap pada pendiriannya, dokter wajib membubuhkan tanda tangan atas resep. Salinan resep harus ditanda tangani oleh apoteker.

Pelayanan resep didahului proses skrining resep yang meliputi pemeriksaan kelengkapan resep, keabsahan dan tinjauan kerasionalan obat. Resep yang lengkap harus ada nama, alamat dan nomor ijin praktek dokter, tempat dan tanggal resep, tanda R pada bagian kiri untuk tiap penulisan resep, nama obat dan jumlahnya, kadang-kadang cara pembuatan atau keterangan lain (iter, prn, cito) yang dibutuhkan, aturan pakai, nama pasien, serta tanda tangan atau paraf dokter.

Tinjauan kerasionalan obat meliputi pemeriksaan dosis, frekuensi pemberian, adanya polifarmasi, interaksi obat, karakteristik penderita atau kondisi penyakit yang menyebabkan pasien menjadi kontra indikasi dengan obat yang diberikan.

Peracikan merupakan kegiatan menyiapkan, mencampur, mengemas dan memberi etiket pada wadah. Pada waktu menyiapkan obat harus melakukan perhitungan dosis, jumlah obat dan penulisan etiket yang benar. Sebelum obat diserahkan kepada penderita perlu dilakukan pemeriksaan akhir dari resep meliputi tanggal, kebenaran jumlah obat dan cara pemakaian. Penyerahan obat disertai pemberian informasi dan konseling untuk penderita beberapa penyakit tertentu.

Pelayanan Obat Non Resep ( SWAMEDIKASI )

Pelayanan obat non resep merupakan pelayanan kepada pasien yang ingin melakukan pengobatan sendiri atau swamedikasi. Obat untuk swamedikasi meliputi obat-obat yang dapat digunakan tanpa resep yang meliputi obat wajib apotek (OWA), obat bebas terbatas (OBT) dan obat bebas (OB). Obat wajib apotek terdiri dari kelas terapi oral kontrasepsi, obat saluran cerna, obat mulut serta tenggorokan, obat saluran nafas, obat yang mempengaruhi sistem neuromuskular, anti parasit dan obat kulit topikal.

Pelayanan obat non resep merupakan pelayanan yang penting di apotek sehubungan dengan perkembangan pelayanan farmasi komunitas yang berorientasi pada asuhan kefarmasian. Pasien mengemukakan keluhan atau gejala penyakit, apoteker hendaknya mampu menginterpretasikan penyakitnya kemudian memilihkan alternatif obat atau merujuk ke pelayanan kesehatan lain.

Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri dan untuk mengatasi masalah kesehatan perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional. Sarana penunjang berupa obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri dan peningkatan peran apoteker di apotek dalam pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi. Apoteker dalam melayani OWA diwajibkan memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat per pasien yang tercantum dalam daftar OWA 1 dan OWA 2 serta wajib pula membuat catatan pasien serta obat yang diserahkan. Apoteker hendaknya memberikan informasi penting tentang dosis, cara pakai, kontra indikasi, efek samping dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien.

Persyaratan Perizinan Pendirian Apotek

Menurut KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut:

  • Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.

  • Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.

  • Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.

Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian apotek adalah:

  • Lokasi dan Tempat, Jarak antara apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun sebaiknya tetap mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan.

  • Bangunan dan Kelengkapan, Bangunan apotek harus mempunyai luas dan memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi. Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari : ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian obat, kamar mandi dan toilet. Bangunan apotek juga harus dilengkapi dengan : Sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik, Alat pemadam kebakaran yang befungsi baik, Ventilasi dan sistem sanitasi yang baik dan memenuhi syarat higienis, Papan nama yang memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, alamat apotek, nomor telepon apotek.

  • Perlengkapan Apotek, Apotek harus memiliki perlengkapan, antara lain:
  1. Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, gelas ukur dll.
  2. Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin.
  3. Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas.
  4. Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika dan bahan beracun.
  5. Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan peraturan per-UU yang berhubungan dengan apotek.
  6. Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan resep dan lain-lain.


Prosedur perizinan apotek

Untuk mendapatkan izin apotek, APA atau apoteker pengelola apotek yang bekerjasama dengan pemilik sarana harus siap dengan tempat, perlengkapan, termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya. Surat izin apotek (SIA) adalah surat yang diberikan Menteri Kesehatan RI kepada apoteker atau apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk membuka apotek di suatu tempat tertentu.

Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.

Sesuai dengan Keputusan MenKes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yaitu:

  • Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.
  • Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan.
  • Dalam hal pemerikasaan dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi.
  • Dalam jangka 12 hari kerja setelah diterima laporan pemeriksaan sebagaimana ayat (3) atau persyaratan ayat (4), Kepala Dinas Kesehatan setempat mengeluarkan surat izin apotek.
  • Dalam hasil pemerikasaan tim Dinas Kesehatan setempat atau Kepala Balai POM dimaksud (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan.
  • Terhadap surat penundaan sesuai dengan ayat (6), apoteker diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal surat penundaan.
  • Terhadap permohonan izin apotek bila tidak memenuhi persyaratan sesuai pasal (5) dan atau pasal (6), atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Dinas setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 hari kerja wajib mengeluarkan surat penolakan disertai dengan alasan-alasannya.

Pengertian, Tugas dan Fungsi Apotek

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes RI) No. 1332/MENKES/SK/X/2002, tentang Perubahan atas Peraturan MenKes RI No. 922/MENKES/PER/X/1993 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yang dimaksud dengan apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.

Pekerjaan kefarmasian yang dimaksud sesuai dengan Ketentuan Umum Undang-undang Kesehatan No. 23 tahun 1992, meliputi pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat; pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya dan pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi yang terdiri atas obat, bahan obat, obat asli Indonesia (obat tradisional), bahan obat asli Indonesia (simplisia), alat kesehatan dan kosmetika.

Tugas dan Fungsi ApotekBerdasarkan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1980, tugas dan fungsi apotek adalah sebagai berikut:

  • Tempat pengabdian profesi apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
  • Sarana farmasi yang telah melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat.
  • Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyalurkan obat yang diperlukan masyarakat secara luas dan merata.
  • Sebagai sarana pelayanan informasi obat dan perbekalan farmasi lainnya kepada masyarakat.

Personalia ApotekTenaga kerja yang mendukung kegiatan suatu apotek adalah sebagai berikut:

  • Apoteker pengelola apotek (APA) adalah apoteker yang telah diberi surat izin apotek (SIA).
  • Asisten apoteker (AA) adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker dibawah pengawasan apoteker.